AMI Sambut Baik Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri

0

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menyambut baik dibatasinya barang-barang bawaan dari luar negeri yang diatur oleh Bea Cukai. Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Lukas mengatakan pembatasan ini, dapat mencegah terjadinya  penjualan produk mainan illegal secara masif. Seperti diketahui, mainan menjadi salah satu jenis barang yang  dibatasi untuk dibawa pulang ke tanah air oleh  warga negeri Indonesia yang sedang bepergian  ke luar negeri.  Dalam aturan Kemendag, mainan yang boleh dibawa pulang  adalah mainan yang bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS.

“AMI menyambut baik pembatasan barang-barang bawaan dari luar negeri,  saya katakan baik pembatasan tersebut,  kenapa karena saat ini banjir barang-barang ilegal masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang resmi, tanpa ada SNI, tanpa ada BPOM, tanpa ada K3L yang harus dipenuhi oleh para importir,” kata Lukas saat diwawancarai tim liputan EL JOHN Media di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Lukas, jika tidak dibatasi maka usaha jastip (jasa titip) yang tujuannya untuk menjual kembali barang yang dititipkan tersebut akan merajalela. Seharusnya barang yang dititip dari luar negeri   harus dikenakan pajak ketika ingin dijual kembali di Indonesia.

Lukas yang juga sebagai Ketua Umum ATAA (Asosiasi Toys dan Baby  Aliansi Asia), menilai jika kondisi ini dibiarkan maka dapat mematikan pelaku usaha tanah air. Diterbitkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi solusi yang tepat untuk meredam produk luar negeri yang dijual secara ilegal di dalam negeri.

Inilah yang menjadi pokok permasalahan,  sehingga mematikan para pengusaha, yang resmi malah mati, yang importir ilegal ini malah menjamur. Nah ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan khususnya Bea Cukai sebagai ujung tombak sesuai pintu gerbang dari barang-barang masuk,” tergas Lukas.

Lukas berharap Bea Cukai serius untuk mengawasi barang dari luar negeri yang dibawa pulang ke tanah air sesuai yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Jangan sampai saat pelaksanaan,  pengawasannya justur kendor sehingga barang dari luar negeri mudah masuk dan  diperdagangkan tanpa dipungut pajak.

“Pengawasan barang dari luar negeri harus lebih ketat,  Jangan sampai slogan yang dikatakan pemerintah bangga buatan Indonesia mari kita bangkitkan industri dalam negeri itu hanya isapan jempol belaka,  jangan sampai begitu,  Jadi yang resmi malah mati yang ilegal malah Hidup,” ungkap  Lukas.

Seperti diberikan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya  melakukan evaluasi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Alasannya, Kemendag menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

“Ya kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” kata Mendag

Zulhas mengatakan, aturan pembatasan jumlah barang bawaan tersebut diterapkan bila penumpang membawa barang-barang untuk dijual kembali di Tanah Air

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *