Strategi Bawaslu Dalam Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024

0
e7550325-01c7-4af3-b7a2-743e2270e09e

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan strategi komprehensif yang dirancang untuk mencegah pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah dengan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai daftar pemilih.

Bagja menekankan pentingnya penambahan pasal dalam RPKPU yang memberikan akses Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) kepada Bawaslu. Selain itu, perlu juga diperjelas otoritas yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kematian serta jenis dan pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya. “Selain itu perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya,” ujar Bagja dalam acara Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih untuk Pilkada 2024 yang diadakan di Jakarta pada Selasa (04/06/2024).

Dalam paparannya, Bagja juga mengungkapkan bahwa pengawas pemilu telah melakukan inventarisasi data pemilih dari hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu sebelumnya sebagai bahan analisis data. Inventarisasi ini mencakup data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili, dan pemilih yang berubah status menjadi warga negara asing (WNA). “Bahan inventarisasi yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi data potensial pemilih yang memenuhi syarat (MS), termasuk pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula, dan pemilih yang berubah status dari WNA menjadi WNI. “Lalu data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,” lanjut pria kelahiran Medan ini.

Bagja mengakui bahwa Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi dan memastikan kelancaran serta integritas Pilkada 2024. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang solid dengan berbagai pemangku kepentingan terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, organisasi disabilitas, serta instansi TNI dan Polri. “Kami juga melibatkan masyarakat adat, perusahaan atau perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya,” tuturnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan efektif dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih serta mencegah terjadinya pelanggaran selama Pilkada berlangsung. Dengan melibatkan berbagai pihak, Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan meminimalisir kesalahan data pemilih.

Dalam konteks ini, pengawasan terhadap daftar pemilih sangat krusial. Data yang akurat dan valid merupakan fondasi penting untuk pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan. Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan melalui berbagai inovasi dan kolaborasi strategis.

Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu ini juga mencakup penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Aplikasi Sidalih menjadi alat penting yang memungkinkan Bawaslu untuk memonitor dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah data yang sudah diverifikasi dan valid. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang terabaikan atau pemilih ganda yang dapat merusak integritas pemilu.

Melalui berbagai upaya ini, Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan, memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Harapan besar juga disandarkan pada peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengawasi proses pemilu, sehingga demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *