Sudah Ada Investor, Menaker Pastikan Karyawan Sritex Akan Kembali Bekerja Dalam Dua Minggu

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan segera dippekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kabar baik dari kurator PT Sritex yang memastikan adanya investor yang berminat untuk mengambil alih aset perusahaan yang telah resmi tutup pada 1 Maret 2025 ini.
“Kementerian Ketenagakerjaan sangat menyambut baik perkembangan ini, karena ini tentu bisa memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/3/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK oleh PT Sritex tetap terpenuhi, seperti hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta hak normatif lainnya. Selain itu, kementerian juga memastikan bahwa eks pekerja mendapatkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami akan mengawal hak-hak tersebut agar bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja, terutama JHT dan JKP,” tegas Yassierli.
Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menambahkan bahwa tim kurator telah membuka opsi penyewaan alat berat milik Sritex. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai harta pailit serta menjaga aset perusahaan agar tidak mengalami penurunan nilai lebih lanjut.
Menurut Nurma, kurator telah berkomunikasi dengan beberapa investor dan sudah ada yang menunjukkan minat untuk menyewa aset-aset PT Sritex. Dalam dua minggu ke depan, hasil dari komunikasi tersebut akan diumumkan.
“Kami sudah melakukan komunikasi intensif dengan investor yang berminat. Dalam dua minggu ke depan, kami akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset-aset Sritex dan melanjutkan operasionalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurma menyatakan bahwa opsi penyewaan alat berat ini juga berpotensi untuk menyerap tenaga kerja, termasuk di antaranya memberikan peluang bagi eks pekerja PT Sritex untuk kembali bekerja di bawah pengelolaan penyewa baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja yang terkena dampak dari penutupan perusahaan.
Sebagaimana diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah memutuskan untuk menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan mengalami kesulitan finansial yang parah dan tidak mampu membayar utang. PT Sritex terpaksa dinyatakan pailit melalui rapat kreditur kepailitan yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025.
Akibat penutupan perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 ini, lebih dari 10.000 orang pekerja di empat anak perusahaan Sritex terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang terdampak berasal dari PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali. Proses PHK berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025.