Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada Tahun 2023 dan 2024, Siap-siap Harga Rokok Melonjak

0
cukai-rokok-antarafoto-1_ratio-16x9

Kebijakan  Pemerintah untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok bukan hanya sebatas wacana. Kebijakan tersebut telah diputuskan pemerintah melalui rapat  terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Keputusan yang diambil Pemerintah yakni menaikan harga CHT  untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan akan bervariasi sesuai dengan golongan  yakni golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Menkeu usai mengikuti ratas.

Tidak hanya pada rokok kretek, kenaikan CHT ini juga ditunjukan pada  rokok elektronik.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Menkeu menjelaskan kenaikan CHT untuk rokok ini merupakan instrumen cukai  yang digunakan Pemerintah untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Ilustrasi

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional. Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN,  konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *