Teribitkan Surat Edaran THR 2024, Menaker Tegaskan Pembayaran Penuh Tanpa Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Konferensi Pers, Senin (18/03/2024), Menaker mengingatkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil, serta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker.
Menaker menjelaskan bahwa penerima THR keagamaan adalah pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.
Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, penghitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan untuk yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan dilakukan berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Menaker juga meminta gubernur untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko THR akan memberikan layanan konsultasi secara fisik atau online melalui website resmi Kemnaker. Masyarakat dapat menghubungi Posko melalui website, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembayaran THR tahun 2024 dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.