THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker: Tak Boleh Dicicil!
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), 3 Maret 2026 (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
El John News, Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan tidak boleh dibayarkan secara mencicil.
Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Kami mendorong perusahaan untuk membayarkan lebih awal dari batas waktu tersebut,” ujar Yassierli melalui sesi jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah merinci tata cara perhitungan besaran THR agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, pemerintah meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengambil langkah konkret di daerah masing-masing.
“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, guna mengantisipasi keluhan pekerja, pemerintah meminta pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Posko Satgas ini akan terintegrasi secara nasional untuk memastikan setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” jelas Yassierli.
Tak hanya pekerja formal, perhatian juga diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi melalui Surat Edaran Nomor M/4/HK.04/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.
“BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan juga harus transparan dalam perhitungannya,” katanya.
Pembayaran BHR tersebut juga memiliki tenggat waktu yang sama dengan THR.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dan kami menghimbau agar bisa dibayarkan lebih cepat,” tutup Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pekerja serta mitra pengemudi menjelang Idulfitri 1447 H.
