Titiek Soeharto Dorong Pengawasan Ketat Agar Pagar Laut Ilegal Tidak Terulang
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, yang akrab disapa Titiek Soeharto, berharap agar persoalan pagar laut tanpa izin yang terjadi di Tangerang dan Bekasi bisa menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Menurutnya, masalah seperti ini harus segera diantisipasi secara lebih baik agar tidak terulang lagi.
“Kami ingin supaya ke depan agar lebih diantisipasi lagi, jangan sampai hal ini (pagar laut tanpa izin) terjadi lagi,” ujar Titiek seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, (23/1/2025).
Dalam rapat yang digelar di Senayan itu, Titiek menegaskan pentingnya langkah-langkah preventif dalam mencegah masalah pagar laut tanpa izin. Dia menilai bahwa permasalahan ini bisa merugikan banyak pihak jika tidak segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu, Komisi IV DPR mendorong agar pengawasan lebih ketat dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di daerah-daerah yang sudah menghadapi masalah serupa seperti Tangerang dan Bekasi.
“Kami ingin agar ke depan pengawasan dapat lebih efektif untuk mencegah masalah ini berkembang lebih jauh,” ujar Titiek.
Titiek juga menyoroti bahwa kasus pagar laut ilegal seharusnya bisa dicegah lebih awal, bukan menunggu hingga masalah tersebut viral dan menjadi besar. Dengan adanya pengawasan yang lebih proaktif dan kebijakan yang tepat, hal ini dapat dihindari. “Jangan menunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tetapi diantisipasi mungkin dari sekarang,” tegas Titiek.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sejak dini dapat menghindarkan masyarakat dan pemerintah dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh masalah seperti ini.
Tak hanya di Tangerang dan Bekasi, Titiek menyebut bahwa banyak daerah lain di Indonesia yang juga menghadapi masalah serupa terkait dengan pembentukan pagar laut tanpa izin. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif agar masalah ini bisa diatasi sebelum menjadi lebih besar dan berlarut-larut.
“Kami mendapatkan laporan bahwa di daerah-daerah lain juga ada kasus seperti ini, jadi tindakan yang proaktif sangat diperlukan,” katanya.
Titiek juga mengingatkan agar pemerintah dapat belajar dari kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang. Dengan mempelajari akar permasalahan yang ada, diharapkan langkah-langkah konkret bisa segera diambil untuk menghindari terulangnya masalah serupa di masa depan.
“Belajar dari kasus yang ini, bisa dipetakan lagi, mana sih yang bermasalah-mermasalah,” ujar Titiek dengan harapan bahwa pemahaman yang lebih mendalam akan mempercepat penyelesaian masalah.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa investigasi terhadap pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan. Trenggono menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Polsus KKP akan dijadikan dasar untuk melanjutkan proses investigasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, kami akan melanjutkan proses investigasi terhadap pembangunan pagar laut ini,” ujarnya dalam pernyataannya.
Selain itu, Trenggono menambahkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut sangat penting dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan ruang laut, karena itu perlu ada penguatan anggaran serta revisi Undang-Undang Kelautan,” tambah Trenggono.
Trenggono mengungkapkan bahwa meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pagar laut ilegal, mereka menghadapi keterbatasan dalam pengawasan akibat sarana dan prasarana yang belum memadai. Oleh karena itu, ia meminta agar ada penguatan anggaran dan revisi Undang-Undang Kelautan untuk mendukung tugas dan fungsi kementeriannya dalam mengatasi masalah pemanfaatan ruang laut.
“Ini menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal,” kata Trenggono.
