Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Resmi Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, atau dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dana insentif. Gus Muhdlor akan ditahan selama 20 hari pertama sebagai bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung.
Tim penyidik KPK melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor selama lebih dari 6,5 jam pada Selasa pagi (07/05/2024). Di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Pemeriksaan hari ini menjadi yang pertama bagi Gus Muhdlor, karena sebelumnya ia absen atas alasan kesehatan setelah dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Meskipun sebelumnya ia meminta KPK menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun sidang praperadilan tersebut ditunda selama satu pekan karena tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa meskipun proses praperadilan sedang berjalan, hal itu tidak akan menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung. Proses praperadilan hanya bertujuan untuk menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.
“Proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil proses penyidikan,” tutur Ali.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dana insentif. Status tersangka tersebut diberikan setelah KPK melakukan analisis terhadap keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Di waktu tersebut, Muhdlor tanpa menyebutkan alasan ia tidak memenuhi panggilan KPK
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska kini sudah ditahan KPK.
