WFA Resmi Berlaku Saat Lebaran 2026, Perusahaan Swasta Diimbau Tak Potong Cuti

0
387e3ec9-ad7e-4e9f-b6d5-0e84a1279aa8 (1)

Ilustrasi orang-orang lagi Work From Anywhere (WFH) (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026 sebagai bagian dari strategi pengaturan mobilitas nasional. Dalam kebijakan ini, perusahaan juga diimbau tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan skema kerja fleksibel tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, WFA akan diberlakukan pada dua fase utama, yakni saat arus mudik dan arus balik Lebaran. Untuk arus mudik, kebijakan WFA diterapkan pada 16 dan 17 Maret 2026, sedangkan pada arus balik berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Kebijakan ini diberikan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta membantu masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers tentang paket stimulus ekonomi I-2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Airlangga menegaskan, WFA merupakan bagian dari flexible working arrangement (FWA) dan tidak dimaknai sebagai penetapan hari libur. Skema ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta, dengan tetap mengedepankan kewajiban kerja masing-masing pegawai.

“Untuk penerapan FWA bagi para pegawai ASN, diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Menteri PAN RB, sedangkan untuk pelaksanaan WFA bagi para pekerja swasta akan diterbitkan SE dari Menteri Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak mengategorikan pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan. Menurutnya, pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya. Karena itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Selain itu, Menaker menekankan bahwa upah pekerja selama WFA harus dibayarkan penuh, sama seperti saat bekerja di lokasi kerja biasa atau sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Ia juga meminta perusahaan untuk mengatur jam kerja dan sistem pengawasan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga selama periode WFA.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Yassierli menyebut sejumlah sektor yang dikecualikan dari WFA, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, sektor manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan proses produksi.

Yassierli juga mengimbau pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendukung pelaksanaan kebijakan WFA secara optimal. Ia berharap pengaturan kerja yang fleksibel ini dapat membantu menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026.

“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Menaker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *