Wisma Diklat Kemendagri Bogor Dijadikan RS Khusus Pasien Corona
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan ‘menyulap’ Wisma Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Raya Parung menjadi rumah sakit darurat yang menangani pasien Virus Corona atau Covid-19.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk menggunakan gedung diklat sebagai tempat karantina pasien terpapar Covid-19. Sebab, lima rumah sakit rujukan untuk kasus Covid-19 sudah penuh lantaran jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Bogor terus meningkat.
“Kondisinya kini full. Walaupun statusnya ODP dan PDP, tapi ketika ada yang masuk, kita kesulitan menampungnya. Makanya saya lihat ke Wisma Diklat Kemendagri ini untuk dijadikan rumah sakit,” kata Ade, Jumat (26/3/2020).
Ade mengatakan, wisma diklat Kemendagri yang akan dijadikan rumah singgah atau karantina bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), memiliki jumlah kamar sebanyak 44 dengan jumlah total memiliki 168 tempat tidur. Artinya dalam satu kamar bisa dihuni oleh 4-5 orang, untuk dijadikan tempat karantina.
“Setelah saya survei tempatnya nyaman, jauh dari keramaian dan juga pemukiman penduduk. Kami pastikan di sini,” ucap Ade.
Seusai peninjauan langsung ke lokasi dan dirasa cocok jadi tempat khusus Covid-19, Ade menyebut segera menginstruksikan kepada semua Direktur Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membahas teknis pemakaian Balai Diklat Kemendagri tersebut.
Saat ini, Pemkab Bogor tinggal memikirkan mencari tenaga kesehatan untuk di tempatkan di wisma tersebut. Sebab, di rumah sakit rujukan pun masih kekurangan tenaga medis.
“Kita akan buka rekrutmen atau mencari relawan medis untuk ikut menangani Covid-19. Kalau dokter untuk kontrol 1-2 orang sudah cukup. Tapi perawatnya yang harus lebih banyak. Kalau ada 44 kamar berarti kita butuh 15 kali lipat dari jumlah kamarnya,” pungkas Ade.

