YLKI: Taksi Online Dapat Merugikan Konsumen
Polemik keberadaan taksi online membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Ketua YLKI Tulus Abadi menyambut baik keberadaan taksi online yang dapat memudahkan konsumen untuk mencapai tempat tujuannya. Namun disisi lain YLKI mengeluarkan catatan yang perlu diperhatikan operator taksi online.
Dalam keterangan tertulisnya, Tulus mengatakan ada beberapa prinsip dasar yang harus dijalankan setiap moda transportasi yakni keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan. Untuk taksi online baru satu yang dijalankannya yakni aksesibilitas.
Untuk kebutuhan dan perlindungan taksi online dinilai masih belum ada, karena tidak ada kejelasan soal standar pelayanan minimal, baik untuk armada dan sopirnya.
Tulus juga menilai tidak ada perlindungan untuk konsumen taksi online. Jika terjadi kehilangan barang konsumen dan kecelakaan yang dapat melukai konsumen, juga dilihat belum jelas aturannya. Apalagi jika terjadi sengketa perdata dengan konsumen yang penyelesaiannya via abritase di Singapura.
“Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen,” ujar Tulus.
Tarif taksi online juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Sebab taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour. Pada rush hour tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan.
“Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas,” katanya.
Sementara, operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Bahkan dalam term of contract-nya, mereka bahkan akan menjadikan data pribadi konsumen untuk di-share ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi.
Oleh karena itu, Kemenhub dalam revisinya Permenhub No 32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif.

