UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Punya Akun Media Sosial

0
bc49b532-99c3-4994-b589-b7ed6310c113

Ilustrasi UEA Beri Waktu 12 Bulan bagi Platform Hapus Akun Anak-anak (Foto: generated AI)

El John News-Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Melalui keputusan kabinet yang disahkan pada Kamis (18/6/2026), anak berusia di bawah 15 tahun dilarang memiliki maupun menggunakan akun media sosial.

Kebijakan tersebut menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan batas usia minimum penggunaan media sosial secara nasional. Pemerintah juga memberikan waktu selama 12 bulan kepada seluruh platform digital untuk meninjau dan menghapus akun yang dimiliki pengguna di bawah usia 15 tahun.

Jika perusahaan media sosial gagal mematuhi ketentuan tersebut, mereka dapat menghadapi berbagai sanksi, termasuk pembatasan hingga larangan beroperasi di wilayah UEA.

Menurut laporan kantor berita resmi pemerintah WAM, aturan baru itu menetapkan bahwa usia minimum untuk membuat dan menggunakan akun media sosial adalah 15 tahun. Anak-anak yang belum mencapai usia tersebut tidak diperkenankan membuat, mengelola, ataupun menggunakan akun pribadi di berbagai platform digital.

Pemerintah UEA menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh tantangan.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi daring yang tidak aman, penggunaan media sosial secara berlebihan, serta pengumpulan data pribadi anak oleh platform digital,” demikian penjelasan yang dikutip dari laporan WAM.

Selain melarang kepemilikan akun, aturan baru juga membatasi akses anak di bawah 15 tahun terhadap berbagai fitur utama media sosial. Mereka tidak dapat mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan kiriman, bergabung dalam grup publik, maupun berinteraksi dalam ruang percakapan berskala besar.

Pemerintah menilai pembatasan tersebut penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mengurangi berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan internet tanpa pengawasan.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, otoritas telekomunikasi UEA diberikan kewenangan untuk mengawasi kepatuhan platform dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan.

Meski demikian, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan mengakses media sosial. Namun, penggunaan mereka wajib dilengkapi berbagai fitur perlindungan tambahan, seperti penyaringan konten sesuai usia, pembatasan waktu penggunaan layar, serta pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.

Kebijakan baru ini menempatkan UEA dalam jajaran negara yang semakin serius mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Sebelumnya, Australia telah menerapkan larangan serupa bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dengan alasan melindungi kesehatan mental anak, mencegah perundungan siber, dan mengurangi dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.

Sejumlah negara lain, termasuk Inggris, Kanada, Indonesia, Malaysia, Turki, serta beberapa negara di Eropa, juga mulai memperketat regulasi terkait aktivitas anak dan remaja di platform digital.

Meski mendapat dukungan dari kalangan yang mengutamakan keselamatan anak di internet, kebijakan tersebut juga memunculkan kritik. Sebagian pihak menilai pembatasan usia sulit diterapkan secara efektif dan berpotensi membatasi kesempatan anak untuk membangun relasi sosial di era digital.

Namun demikian, pemerintah UEA menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tren global yang semakin mengedepankan perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *