Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perjudian Online dan Pornografi Jaringan Taiwan

0
1744b275ee07b0dc2760bd85ad4117dd

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat internasional yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online dan pornografi. Sindikat ini diketahui berasal dari Taiwan. Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (08/07/2024)

Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Melalui investigasi intensif, Bareskrim Polri berhasil melacak dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Situs-situs ini diketahui sering berganti domain untuk menyamarkan aktivitas perjudian dan pornografi yang mereka lakukan.

Pada situs hot51, terdapat dua layanan utama: judi online dan live streaming pornografi. Sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host untuk live streaming. Host tersebut biasanya berpakaian minim dan terkadang melakukan aktivitas seksual selama siaran langsung. Agen juga bertanggung jawab mengatur jadwal kerja, mencatat kinerja host, serta mendistribusikan pendapatan yang terdiri dari gaji dan bonus.

“Para host ditargetkan untuk melakukan live streaming selama tiga jam setiap harinya agar dapat menerima gaji minimum. Mereka juga mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para penonton,” jelas Djuhandhani.

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri bergerak cepat dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat ini di Tangerang. Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap tujuh tersangka, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Para tersangka yang ditangkap antara lain CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Djuhandhani.

Kasus ini mengungkapkan betapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat tersebut. Dalam kurun waktu tiga bulan, perputaran uang pada sindikat judi internasional ini mencapai Rp 500 miliar. Modus operandi ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menunjukkan betapa luasnya jaringan sindikat internasional dalam menjalankan aksinya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online dan pornografi, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kejahatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *