BPOM Tindak Lanjuti Temuan Residu Berbahaya dalam Anggur Muscat Oleh Otorita Thailand

0
graps_faf0a36f38_1730177192_1024x768

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan terkait anggur muscat impor asal Tiongkok yang diduga mengandung residu kimia berbahaya melebihi batas yang diizinkan. Temuan bahan kimia itu dilakukan oleh Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN)

Taruna menyatakan bahwa BPOM belum menerima laporan resmi mengenai temuan kandungan kimia berbahaya dalam anggur tersebut, namun pihaknya akan segera memulai tindakan investigasi. “Kami akan mulai bertindak hari ini. Setelah acara ini, kami akan berkomunikasi dengan badan-badan terkait untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kandungan anggur muscat tersebut,” ungkapnya setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, (29/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa BPOM tidak menerbitkan izin peredaran untuk anggur muscat, karena izin peredaran buah impor berada di bawah kewenangan Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan). “Izin peredaran ada di Kementan melalui badan karantina, sementara BPOM bertanggung jawab setelah produk masuk ke Indonesia dan dipasarkan,” tambah Taruna.

Meskipun BPOM belum menemukan laporan mengenai kandungan berbahaya, Taruna menekankan bahwa jika hasil penelitian menunjukkan adanya zat berbahaya dalam anggur muscat, produk tersebut akan ditarik dari peredaran di Indonesia.

“Jika memang terbukti ada zat berbahaya, maka anggur ini tidak bisa didistribusikan di Indonesia. Jika tetap didistribusikan, itu akan dianggap ilegal dan akan ditarik dari pasar,” tegasnya.

Seperti diketahui, Thai-PAN mengeluarkan peringatan tentang produk anggur impor bernama “Shine Muscat”. Peringatan ini terkait dengan banyaknya kandungan residu kimia berbahaya yang terdeteksi dalam anggur tersebut. Dalam laporan yang dirilis, ditemukan bahwa dari 24 sampel anggur Shine Muscat yang diambil dari 15 toko di Bangkok, 23 di antaranya mengandung pestisida melebihi ambang batas yang diizinkan.

“Satu sampel mengandung Chlorpyrifos, bahan kimia berbahaya yang dilarang, sedangkan 22 sampel lainnya mengandung 14 jenis residu beracun yang melebihi batas wajar, yang seharusnya tidak lebih dari 0,01 mg/kg,” bunyi temuan Thai-PAN yang dikutip dari media The Nation.

Menanggapi temuan ini, Taruna mengingatkan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia. Ia berharap langkah-langkah yang diambil dapat mencegah potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat yang mungkin ditimbulkan oleh produk pangan yang tidak memenuhi standar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional untuk memastikan produk yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Taruna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *