Demi Kemudahan Berusaha di Indonesia Perpanjangan SIUP & TDP Akan Dihapuskan
Pemerintah dikabarkan akan segera menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau eksisting.
Keputusan tersebut diambil sebagai salah satu cara untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EODB).
“Perusahaan yang ada ngapain lagi dibikin perpanjang perpanjang lagi,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2).
Menurut Enggar, selama ini perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Seharusnya, perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.
Penghapusan perpanjangan izin bagi perusahaan eksisting rencananya akan mulai minggu depan. Agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.
“Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan perpanjangan,” ungkap Enggar.
Enggar menyebut penghapusan perpanjangan SIUP TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution.
“Minggu depan, perusahaan yang sudah jalan nama tidak berubah, segala macam ngapain lagi diperpanjang, tadi sudah disiapakan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution),” ujarnya.
Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan
