Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

0
GdBMSeU6lFboAYNPAigzn5LiyWLbksuiR3KjlLf7

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula. Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan penetapan Charles Sitorus (CS), yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015-2016.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa malam,(29/10/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini diambil setelah melalui pemeriksaan intensif, yang merupakan yang ketiga bagi Tom Lembong. Menurutnya, ada cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam tindakan pidana korupsi tersebut.

“TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT A-P, meskipun seharusnya yang diperbolehkan melakukan impor gula putih hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Abdul Qohar.

Kejagung menyoroti bahwa impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada saat Indonesia mengalami surplus gula, sehingga keputusan untuk mengimpor gula mentah sangat dipertanyakan. Gula kristal mentah yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih, dan seharusnya impor gula kristal putih itu dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta seperti PT A-P.

Qohar menjelaskan, prosedur impor juga dilanggar karena tidak ada rapat koordinasi antara instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Pada bulan Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang membahas tentang potensi kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016, namun langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut justru berujung pada impor gula kristal mentah.

Dari delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengelolaan gula kristal, terdapat nama-nama besar seperti PT PDSU, PT AF, dan PT MT. Setelah proses pengolahan, gula tersebut seolah-olah dijual kembali oleh PT PPI, padahal harga jual yang ditawarkan kepada masyarakat jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan saat itu, yakni Rp 16 ribu per kilogram, sedangkan HET hanya Rp 13 ribu.

Qohar menambahkan bahwa PT PPI mendapatkan fee dari perusahaan-perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula, dan kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Tom Lembong menyatakan sikap pasrah. “Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa,” ujarnya dengan tenang saat digiring menuju mobil tahanan.

Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas setiap indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *