Komitmen Berantas Narkoba, Polri Akan Miskinkan Bandar dan Kurir

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan strategi yang lebih intensif. Strategi tersebut yakni dengan memiskinkan bandar dan kurir narkoba serta merehabilitasi para penyalahguna.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan mengingat peningkatan pengungkapan kasus narkoba yang semakin memperlihatkan aktivitas yang meresahkan.
“Dengan adanya program ini, baik di tingkat Mabes Polri maupun di Polda-Polda, kami mengambil langkah tegas terhadap bandar dan kurir dengan menerapkan TPPU,” kata Mukti kepada wartawan, Rabu (10/8/2024).
Mukti menjelaskan bahwa tujuan dari TPPU ini adalah untuk mencegah penyidik dari kelelahan akibat tindakan terus menerus pelaku kejahatan narkotika yang berupaya untuk memperluas jaringan dan pasar narkoba mereka.
“Kami berharap dengan ini, tidak ada lagi celah bagi pelaku narkoba untuk kembali aktif karena belum terkena TPPU,” tambahnya.
Penerapan TPPU kepada bandar dan kurir ini dianggap sebagai langkah efektif untuk memberikan efek jera. Mukti menyebutkan bahwa beberapa bandar dan kurir yang belum dikenakan TPPU kembali terlibat dalam kegiatan peredaran gelap narkoba.
Salah satu contoh adalah jaringan internasional Fredy Pratama yang tengah menjadi buruan Polri. Pratama diketahui masih aktif dalam mengedarkan narkoba dengan menggunakan modus operandi baru, termasuk pengiriman bahan baku narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap.
“Meskipun kemasannya sama, dia mencoba berbagai cara untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ini sudah kami identifikasi semua,” ungkap Brigjen Pol. Mukti.