KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap PN Depok, Ada Permintaan Fee Rp 1 Miliar
Ilustrasi KPK tetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadilan (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2/2026).
Selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman yang menjabat Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Asep mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan antara PT KD dan warga di wilayah Tapos, Depok. Sengketa tersebut berawal dari gugatan PT KD atas lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang dikabulkan oleh PN Depok.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, permohonan itu belum dilaksanakan. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan.
Dalam proses tersebut, Yohansyah Maruanaya diketahui menjalin komunikasi dengan Berliana Tri Ikusuma terkait pengurusan perkara. Atas perintah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD.
Permintaan tersebut sempat mendapat penolakan dari PT KD. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati nilai imbalan sebesar Rp850 juta untuk percepatan eksekusi pengosongan lahan.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran awal Rp1 miliar. Dalam proses selanjutnya, BER dan YOH menyepakati nilai fee sebesar Rp850 juta,” ujar Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
