Resmi! Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Diambil Negara

0
7d936c5f-edac-45b3-a80f-9920b5e7436d

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan tanah terlantar bisa disita negara. (Foto Generated AI)

El John News, Jakarta-Praktik menimbun dan membiarkan tanah menganggur kini tak lagi mendapat toleransi. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan yang memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan tanah dan kawasan yang sengaja tidak dimanfaatkan.

Melalui PP Nomor 48 Tahun 2025, yang diundangkan sejak 6 November 2025, pemerintah ingin memastikan tanah sebagai aset strategis benar-benar digunakan demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Dalam penjelasan umum beleid tersebut ditegaskan bahwa praktik penelantaran tanah telah menimbulkan dampak luas, mulai dari ketimpangan sosial dan ekonomi, menurunnya kesejahteraan masyarakat, hingga degradasi kualitas lingkungan. Karena itu, negara dipandang perlu hadir untuk memastikan tanah benar-benar digunakan bagi kepentingan bersama.

Pasal 2 PP 48/2025 mewajibkan setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha untuk mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan kawasan yang dikuasai. Selain itu, pengelolaan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka izin atau konsesi yang dimiliki dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah telantar.

“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegangnya, menjadi objek penertiban kawasan telantar,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PP tersebut.

Adapun kawasan yang dapat dikenai penertiban meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau permukiman skala besar dan terpadu, serta kawasan lain yang penguasaannya didasarkan pada izin atau konsesi terkait pemanfaatan tanah dan ruang.

Meski telah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban hukum yang melekat pada pemegang izin tetap harus dipenuhi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5, yang menyebut bahwa seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku meskipun kawasan telah masuk dalam proses penertiban.

Selain kawasan usaha, aturan ini juga mengatur secara rinci soal penertiban tanah telantar. Tanah dengan status hak milik pada prinsipnya dapat dikecualikan, dengan sejumlah kondisi tertentu. Pengecualian berlaku antara lain jika tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman, telah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau jika fungsi sosial tanah tidak terpenuhi.

Sementara itu, untuk tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, dapat ditetapkan sebagai tanah telantar apabila secara sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk tanah hak guna usaha (HGU), yang dapat dikenai penertiban jika tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak penerbitan hak. Bahkan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah juga bisa menjadi objek penertiban apabila ditelantarkan dalam jangka waktu yang sama.

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah sebagai sumber daya strategis benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan berkeadilan demi kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *