Mendag Zulkifli Hasan Tindak Tegas Kecurangan dalam Distribusi Tabung Elpiji 3 Kg
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin investigasi terkait ketidaksesuaian pelabelan dan kuantitas pada tabung Elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di Koja, Jakarta Utara, Senin (27/05/2024). Dalam kesempatan tersebut, Mendag menegaskan komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga tertib ukur, khususnya untuk tabung gas Elpiji 3 kg, yang ketidaksesuaianya merugikan masyarakat kecil.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat akibat ketidaksesuaian pelabelan dan kuantitas Elpiji 3 kg. Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak, terutama masyarakat kecil. Kami akan melakukan pengecekan di setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami menggunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Dalam ekspose tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Sebelumnya, pada Sabtu (25/05/2024), Mendag juga memimpin investigasi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua ekspose ini merupakan bagian dari pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Hasil pengawasan ini menemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kuantitas produk gas Elpiji 3 kg, dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun. Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan jujur dan mematuhi standar kuantitas yang tertera pada tabung Elpiji. Hal ini berlaku untuk semua ukuran tabung, baik 3 kg, 12 kg, maupun 50 kg.
“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan upaya perlindungan konsumen secara efektif.
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian Elpiji 3 kg ini. Ia juga memuji upaya pengawasan prosedur standar (Standard Operating Procedure/SOP) yang dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pengawasan ini diharapkan terus disinergikan antara Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam ekspose ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan tersebut mengharuskan pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam pasal 166, yang dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika tidak diperbaiki.
“Biasanya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg. Tabung gas kosong beratnya 5 kg. Jika diisi dengan gas 3 kg, seharusnya berat total 8 kg. Prosedur operasional standarnya adalah residu harus dibuang. Namun, sejumlah pelaku usaha tidak membuang residu di tabung gas,” ungkap Moga.
Direktorat Jenderal PKTN Kemendag akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait temuan BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini. Langkah pengamanan berupa penyegelan dilakukan untuk memastikan produk tersebut tidak digunakan sebelum dilakukan perbaikan prosedur standar atau mekanisme pengisian dan pelabelan dalam 14 hari ke depan.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan distribusi gas Elpiji 3 kg yang jujur dan sesuai standar, demi kesejahteraan masyarakat.