Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pada 1 Juli 2019,  maskapai penerbangan murah atau low cost carrier ( LCC)  sudah harus menurunkan harga tiket.  Namun penurunan itu tidak terlalu turun drastis, perlu tahapan.

“Paling lambat memang 1 Juli, tapi bukan berarti semuanya akan turun. Karena kesepakatan kami saat itu (rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian) sudah diturunkan tapi tak cukup tinggi,” jelas Darmin, di Jakarta, Rabu (26/6/2019)

Pada tanggal itu juga, pihak maskapai harus melaporkan berapa besaran turunnya harga tiket. Dalam laporan itu, pihak maskapai harus mencatumkan  rute mana saja yang harga tiketnya mengalami penurunan.

“Kalau dia (maskapai) namanya pakai promo boleh, tapi yang jam sekian, tiap hari itu ya boleh juga, enggak 100 persen dalam pesawat itu. misalnya 50 60 70 persen dari (total) kursi,” ujar Darmin.

Menurut Darmin, Pemerintah masih memberikan waktu bagi maskapai untuk menghitung efisiensi yang bisa dilakukan. Ia meyakini penurunan tarif tiket pesawat bukan hanya disebabkan karena eflsiensi internal maskapai, namun juga faktor lain, seperti biaya jasa kebandarudaraan hingga bahan bakar.

Pemerintah sebelumnya meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC melorotkan harga tiketnya untuk jadwal dan rute tertentu. Permintaan tersebut disampaikan Darmin pada 20 Juni 2019.

Darmin mengatakan pihaknya bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan.

Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat. Sementara itu, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan akan diberlakukan untuk maskapai LCC dengan jadwal penerbangan tertentu mulai pekan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *