Paket Mujarab Pemacu Investasi Dalam Waktu Dekat Akan Diluncurkan
Ada kabar gembira untuk investor dalam negeri maupun luar negeri yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diklaim lebih mujarab dalam memacu investasi di dalam negeri. Bahkan paket kebijakan ini dianggap dapat menyelesaikan hambatan-hambatan perizinan di daerah.
Kini paket kebijakan tersebut selesai disusun dan telah disodorkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution kepada Presiden Jokowi, Senin, 14 Agustus 2017 lalu. Rencananya paket kebijakan ke-16 ini akan diluncurkan setelah HUT Kemerdekaan RI ke-72.
Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16
Ada program besar yang dimuat di paket kebijakan ini. Tujuannya untuk menggenjot laju investasi di Indonesia. Program itu sudah disetel dengan mensinkronisasikan kebijakan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Sasaran utamanya adalah penatakelolaan perizinan.
Untuk mengoptimalkan penerapan paket kebijakan tersebut, semua kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan pemerintah kabupaten-kota di tingkat daerah diwajibkan membentuk satuan tugas khusus. Perannya dari satuan tugas khusus ini nantinya akan mengawal, memantau dan memfasilitasi pelaksanaan paket ekonomi.
Dengan kehaduiran satuan tugas khusus ini, tidak ada lagi aturan yang berbeda sehingga membingungkan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Satuan tugas khusus ini harus dapat memastikan adanya kesamaan aturan yang merentang dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk menggiatkan laju investasi di Indonesia. “Kebijakan ini wajib diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, gubernur, bupati dan walikota,” kata Darmin.
Dibentuknya satuan tugas khusus ini meruapkan amanat pemerintah pusat dan sanksinya telah disiapkan jika ada institusi yang tidak patuh. Payung hukumnya adalah peraturan presiden (Perpres). “Sebenarnya, ini (paket kebijakan jilid 16) kan urusan Presiden yang dilaksanakan oleh menteri atau lembaga atau pemda. Kami minta setiap bulan laporan harus ada, kalau tidak, ya di situ (pengenaan sanksinya).”
Darmin menilai sebelum disusun paket kebijakan ke 16 ini, pihaknya telah mencermati aneka regulasi yang diterbitkan. Ternyata aneka regulasi yang mengatur investasi saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Proses perizinan yang memakan waktu lama menjadi salah satu akibat dari banyaknya regulasi yang diluncurkan. Proses perizinan yang lama ini membuat investor kesulitan dan tak sedikit investor yang angkat kaki karena harus menunggu lama.Karena itu, pemerintah perlu menerbitkan sebuah paket deregulasi besar yang dapat mengubah proses perizinan sehingga laju investasi berjalan maksimal.
Hingga kini, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi untuk menunjang iklim investasi nasional. Paket terakhir, yakni jilid 16, dirilis pada 15 Juni lalu. Paket tersebut untuk memperbaiki sistem logistik nasional sekaligus mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
Sebelumnya, pemerintah telah mengevaluasi 14 paket kebijakan ekonomi yang sudah dirilis sejak September 2015. Darmin mengklaim ada banyak capaian dari aneka paket itu. Beberapa di antaranya adalah peresmian 28 Pusat Logistik Berikat, pemberian layanan investasi 3 jam, penambahan kawasan industri, hingga penetapan upah minimum di beberapa provinsi.
Salah satu kebijakan yang dinilai paling banyak diapresiasi oleh para investor adalah Daftar Negatif Investasi (DNI) 2016. Sebab, DNI dalam paket kebijakan itu diklaim telah memberikan kepastian bagi pelaku bisnis, khususnya para investor dalam berinvestasi. Upaya pemerintah memangkas berbagai regulasi juga rupanya langsung dirasakan oleh investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. (Sumber Katadata.com)