BusinessEconomicHeadline News

RI-Australia Jajaki Tarif BM 0% untuk Tiga Komoditas Unggulan

Indonesia dan Australia tengah menjajaki kerja sama bilateral untuk pemberlakuan tarif bea masuk nol persen (0%) terhadap tiga komoditas unggulan dari masing-masing negara. Upaya yang terkait di dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia ini diharapkan memacu pertumbuhan industri kedua negara melalui perluasan pasar ekspor.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu, karena ini merupakan pembahasan dari implementasi free trade agreement. Jadi, harus diperhitungkan keuntungan dan kerugiannya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai menerima Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (11/10).

Menperin menyampaikan, Australia meminta kepada Indonesia agar tiga komoditasnya bisa bebas bea masuk, yaitu susu (skim milk dan skim milk powder), copper cathode, serta baja (hot rolled coil dan cold rolled coil). Sebagai gantinya, Australia memberi tawaran bea masuk nol persen untuk tiga komoditas potensial Tanah Air. “Mereka menawarkan untuk ditukar dengan tekstil, footwear (alas kaki), dan clothing (pakaian) yang bea masuknya juga menjadi nol persen,” ujarnya.

Menurut Airlangga, pembebasan bea masuk tersebut menjadi peluang besar bagi industri Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang. Misalnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). “Saat ini, Tiongkok dan Vietnam sudah dikenakan nol persen, sedangkan ekspor produk tekstil Indonesia ke Amerika dan Eropa masih kena bea masuk 5-20 persen. Dengan pembebasan bea masuk ini, industri kita akan semakin kuat,” ungkapnya.

Airlangga berharap, kolaborasi ini dapat lebih meningatkan daya saing dan produktivitas bagi sektor manufaktur nasional melalui penyediaan bahan baku berkualitas. Pasalnya, selama ini Indonesia masih banyak dikenakan tarif bea masu ke pasar tradisional seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. “Ini karena kita punya daya saing tinggi, sehingga mereka pasang barikade juga,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Harjanto mengemukakan, pihaknya tidak akan langsung menyetujui usulan Australia tersebut. Sebab, diperlukan perhitungan yang komprehensif agar bisa saling menguntungkan.

Harjanto mengusulkan, Australia bisa menggunakan skema user specific duty free scheme (USDFS). Artinya, preferensi tarif nol persen dapat diberikan jika ada investasi yang masuk. Dengan demikian, masih ada nilai tambah dan Indonesia bisa melakukan ekspor ke negara lain.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button