DPR–Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan PBI Tetap Jalan Tiga Bulan ke Depan
Ilustrasi DPR dan Pemerintah sepakat untuk memberikan layanan kesehatan PBI (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Masyarakat miskin dan kelompok rentan dipastikan tetap mendapat layanan kesehatan meski muncul keluhan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. DPR RI menegaskan skema PBI tetap berjalan dengan pembiayaan dari pemerintah.
Penegasan itu merupakan hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat memastikan seluruh peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Iuran PBI juga dipastikan tetap dibayarkan oleh pemerintah selama masa transisi tersebut berlangsung.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah”
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak dirugikan akibat persoalan administratif atau ketidaksesuaian data kepesertaan. Selama periode tiga bulan itu, pemerintah didorong melakukan pembenahan data secara menyeluruh.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pemutakhiran data berbasis desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penerima PBI benar-benar tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Selain pembaruan data, DPR juga menekankan optimalisasi anggaran PBI yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif dan berbasis data yang akurat. Menurut DPR, persoalan PBI tidak semata menyangkut teknis anggaran, melainkan perlindungan sosial dasar warga negara.
Dasco juga meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan kepada peserta jika terjadi perubahan status kepesertaan. “BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegasnya.
Ke depan, DPR dan pemerintah sepakat mendorong integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal sebagai fondasi tata kelola JKN yang adil, berkelanjutan, dan minim polemik.
