Menprin Apresiasi Komitmen Apple dalam Pengembangan TKDN iPhone 16 dan Investasi Pabrik AirTag di Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengapresiasi langkah positif dari Apple yang menunjukkan niat baik untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia. Hal ini terbukti melalui kunjungan petinggi Apple yang datang ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk berdiskusi mengenai sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agus menjelaskan bahwa Apple berencana untuk berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD 1 miliar, yang telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi. Meskipun demikian, menurut Permenperin No. 29/2017, hanya investasi yang berkaitan langsung dengan Handphone dan Komputer Tablet (HKT) yang dapat dihitung untuk TKDN. Oleh karena itu, pabrik AirTag yang merupakan aksesoris dari HKT tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan TKDN iPhone 16.
“Kami mengapresiasi Apple yang telah menunjukkan komitmennya berinvestasi di Indonesia. Namun, perlu dipahami bahwa berdasarkan Permenperin No. 29/2017, hanya investasi yang terkait langsung dengan HKT yang dapat dihitung dalam sertifikasi TKDN produk HKT, seperti iPhone,” ungkap Agus Gumiwang.
Apple telah mengajukan proposal untuk periode 2023-2026 dan memilih skema 3, yang merupakan skema inovasi, sesuai dengan proposal mereka pada periode sebelumnya (2020-2023). Namun, meskipun angka investasi yang diajukan oleh Apple telah disampaikan kepada Kemenperin, nilai tersebut masih belum memenuhi angka yang dipandang sesuai dengan kriteria teknokratis yang telah disepakati sebelumnya.
“Proposal yang disampaikan Apple masih berada di bawah angka yang kami anggap sesuai. Kemenperin telah memberikan counter proposal yang lebih menghitung secara teknokratis dan hati-hati, dan sekarang kami menunggu keputusan lebih lanjut dari Apple,” tambahnya.
Kemenperin dalam counter proposalnya menghitung investasi dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, di antaranya perbandingan investasi Apple dengan negara lain, keadilan antara produsen HKT di Indonesia, serta penciptaan nilai tambah dan lapangan pekerjaan baru dalam ekosistem teknologi Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga memberikan perhatian serius terhadap pelunasan utang komitmen investasi Apple yang masih sebesar USD 10 juta. Dalam pertemuan ini, Apple telah berkomitmen untuk melunasi utang tersebut, dan Kemenperin berencana menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pelunasan.
Menteri Agus juga menekankan bahwa Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi terhadap ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasi, terutama terkait kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang selama ini belum optimal di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kemenperin berharap Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia untuk mendorong inovasi dalam negeri.
“Kami mendorong agar Apple lebih aktif dalam kegiatan R&D di Indonesia, karena selama ini mereka hanya melakukan pendidikan dan pelatihan, tetapi R&D-nya belum optimal,” ujar Agus.
Terakhir, Menteri Agus menegaskan bahwa dalam perundingan ini, Kemenperin tidak menetapkan batas waktu, namun yang terpenting adalah pemenuhan substansi yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Kemenperin berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan industri teknologi di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Yang kami tekankan adalah pemenuhan substansi dalam kerja sama ini, agar investasi dan kontribusi Apple dapat lebih optimal bagi Indonesia,” tutup Agus Gumiwang.