Headline News

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Penolakan ini dibacakan  Ketua MK Suhartoyodi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).

Suhartoyo menyatakan, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Hal ini mengakhiri upaya hukum dari pasangan Ganjar-Mahfud untuk menggugat hasil Pilpres 2024.

Selain menolak gugatan dari paslon nomor urut 3, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo juga menyebutkan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini, yang disampaikan oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Keputusan ini diambil setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh 8 dari 9 hakim konstitusi. Hakim Anwar Usman tidak terlibat dalam proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan perkara yang mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, gugatan serupa telah diajukan oleh paslon nomor urut 2, Anies-Muhaimin, yang juga ditolak oleh MK pada hari yang sama. Kedua gugatan tersebut memiliki tuntutan yang serupa, termasuk meminta pembatalan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak 27 Maret lalu. Selama proses tersebut, MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, serta pihak terkait lainnya, seperti Prabowo-Gibran. MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak terkait.

Dalam menangani perkara ini, MK telah menerima banyak amicus curiae dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Jumlah amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini mencapai 48, namun hanya 14 yang dibaca oleh hakim karena memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button